Pengisian Data Riwayat Kesehatan PNS Melalui SAPK BKN

Written by Gesang Satria on .

PENGISIAN DATA RIWAYAT KESEHATAN PNS MELALUI SAPK BKN

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 534/SEK/KP.05.1/4/2020. Tanggal 6 April 2020 Tentang Pengisian Data Riwayat Kesehatan PNS Melalui SAPK BKN.

Yang ditujukan Kepada 1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Yth. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Yth. Kepala Pengadilan Militer Utama  4. Yth. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 4. Yth. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Pengisian Data Riwayat Kesehatan.pdf

Buku Petunjuk Fitur Kesehatan.pdf

Sumber : Mahkamah Agung

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.