Pengembalian Sisa Panjar Belum Diambil
Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Pasangkayu sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Pasangkayu dengan membawa :
-
Bukti dokumen persidangan (Relaas Panggilan Sidang, Relaas Pemberitahuan Putusan, atau bukti lain yang menunjukkan pernah berperkara di Pengadilan Agama Pasangkayu).
-
Kartu Identitas (KTP/SIM/PASPOR).
Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan (6 bulan setelah tanggal putus) maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
| No. | Nomor Perkara | Nama Pihak | Sisa Panjar | Tanggal Putus | Batas Akhir Pengambilan | Dokumen |
| - | - | - | - | - | - | - |


