Pasangkayu, 08 Oktober 2026

Dalam rangka memperkuat integritas birokrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar rapat Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini berpusat di Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur peradilan.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur ditekankan untuk memiliki kesepahaman yang sama mengenai batasan, definisi, serta tata cara pelaporan gratifikasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Pasangkayu berkomitmen penuh menolak gratifikasi guna menghadirkan pelayanan hukum yang adil, prima, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.


