Pasangkayu, 13 Agustus 2026

Dalam rangka menjamin kepastian akses keadilan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala terhadap kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Langkah strategis ini dilakukan untuk memotret efektivitas layanan, kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP), serta profesionalisme para petugas lapangan dalam melayani para pencari keadilan.

Kegiatan Monev ini berfokus pada penilaian menyeluruh terhadap kualitas administrasi, ketepatan pemberian informasi hukum, hingga pembuatan dokumen hukum seperti gugatan dan permohonan. Berdasarkan hasil evaluasi, secara umum layanan Posbankum dinilai telah berjalan dengan lancar dan memberikan kontribusi nyata dalam mempermudah masyarakat memahami proses hukum di pengadilan.

Pihak pimpinan pengadilan menegaskan bahwa Posbankum memegang peran krusial sebagai pintu pertama yang ramah bagi masyarakat pencari keadilan. Melalui pelaksanaan monev berkala yang konsisten, diharapkan seluruh lembaga penyedia bantuan hukum dapat terus bersinergi dalam menghadirkan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.


