Pasangkayu - 15 Nopember 2019 / 18 Rabi'ul Awwal 1441 H, Pengadilan Agama Pasangkayu bekerja sama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasangkayu menyelenggarakan sosialisasi penanganan kebakaran di Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu.


Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Ibu Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H. dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh perwakilan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasangkayu di hadapan pegawai Pengadilan Agama Pasangkayu. Salah satu poin penting dari hasil pemaparan adalah untuk gedung Pengadilan Agama pasangkayu yang tergolong luas dibutuhkan APAR minimal 2 buah di bagian depan dan belakang. Dan juga perlunya pemeliharaan APAR secara rutin dengan cara membolak balikkan APAR. Serta pengecekan kondisi APAR setiap bulan agar layak pakai, dengan masa kadaluarsa APAR untuk CO2 adalah  2 tahun dan untuk jenis powder adalah 1 tahun. Setelah masa kadaluarsa APAR harus segera diisi ulang.

Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan simulasi, disimulasikan bahwa terjadi kebakaran di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu. Dengan arahan dari perwakilan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasangkayu pegawai Pengadilan Agama Pasangkayu mempraktekan langkah-langkah penanganan kebakaran dimulai dengan salah satu pegawai menelpon pemadam kebakaran dan seluruh pegawai keluar dari dalam kantor berkumpul di area titik kumpul parkiran Pengadilan Agama Pasangkayu. Diarahkan bahwa satu pegawai dalam kesempatan ini satpam untuk mengecek setiap ruangan memastikan tidak ada orang yang masih berada di dalam kantor Pengadilan Agama Pasangkayu. Di titik kumpul semua orang dihitung memastikan semua sudah keluar dari kantor Pengadilan Agama Pasangkayu.

Dalam simulasi ini juga dilaksanakan pengenalana penggunaan APAR kepada pegawai Pengadilan Agama Pasangkayu. Diwakili beberapa pegawai Pengadilan Agama Pasangkayu termasuk Ibu Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu berkesempatan untuk mencoba menggunakan APAR yang disediakan untuk memadamkan api. Kegiatan sosialisasi dan simulasi penanganan kebakaran ditutup dengan acara ramah tamah dan foto bersama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.