Senin 26 Mei 2025.
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menggelar Sidang di Luar Gedung yang bertemapat di Aula Kantor Camat Tikke. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Pasangkayu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program prioritas Pengadilan Agama Pasangkayu yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Pasangkayu Tahun 2025. Dengan hal ini, Pengadilan Agama Pasangkayu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan melaksanakan sidang sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat yang tinggal jauh dari gedung pengadilan, menghemat biaya dan waktu.