Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasangkayu di Kecamatan Bambaira

Written by Muhsen on .

Kamis (22 Mei 2025), Pengadilan Agama Pasangkayu kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang pertama pada tahun anggaran 2025. Gelaran sidang di luar gedung atau sidang keliling kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bambaira yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Kecamatan Bambaira merupakan Kecamatan yang mempunyai 4 Desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan, sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Pelaksanaan sidang diluar gedung berlangsung dengan lancar. Total keseluruhan perkara yang dilaksanakan pada sidang di luar gedung  di tahun 2025 ini ialah berjumlah 4 perkara . Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pasangkayu agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Pasangkayu demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pasangkayu.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.