Rabu, 19 November Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar rapat di Ruang Kerja Wakil Ketua untuk membahas Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 Wita ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Abu Rahman Baba, S.H.I., M.H dan dihadiri oleh sekretaris, Hakim serta Anggota Tim yaitu Alam Suparlin, S.I.P. Plt Kasubag PTIP Muhsen, S.I.P serta Jajarannya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua menekankan pentingnya rapat ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern di instansi tersebut, terutama dalam pelaporan keuangan. PIPK dianggap sebagai alat krusial untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Sebagai langkah selanjutnya, setelah Tim Penerap selesai mengunggah dokumen maka Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Pasangkayu akan melakukan penilaian dokumen berdasarkan petunjuk dan format yang telah ditetapkan. Diharapkan penerapan PIPK di Pengadilan Agama Pasangkayu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.