Rabu, 19 November Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar rapat di Ruang Kerja Wakil Ketua untuk membahas Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 Wita ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Abu Rahman Baba, S.H.I., M.H dan dihadiri oleh sekretaris, Hakim serta Anggota Tim yaitu Alam Suparlin, S.I.P. Plt Kasubag PTIP Muhsen, S.I.P serta Jajarannya.


Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua menekankan pentingnya rapat ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern di instansi tersebut, terutama dalam pelaporan keuangan. PIPK dianggap sebagai alat krusial untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Sebagai langkah selanjutnya, setelah Tim Penerap selesai mengunggah dokumen maka Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Pasangkayu akan melakukan penilaian dokumen berdasarkan petunjuk dan format yang telah ditetapkan. Diharapkan penerapan PIPK di Pengadilan Agama Pasangkayu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih baik.


