Perdana di 2023, Pengadilan Agama Pasangkayu Gelar Sidang Secara Virtual

Written by Junaidi on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

   Selasa (10/01). Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Pasangkayu, Ketua PA Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma'ruf, S.Ag., M.H., yang juga bertindak sebagai Hakim pada Sidang Tunggal ke 1 dalam perkara cerai gugat nomor 2/Pdt.G/2023/PA.Pky memimpin jalannya sidang secara virtual antara penggugat yang berada di ruang Sidang PA Pasangkayu dan Tergugat yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sidang Virtual merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalannya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.


   Bekerjasama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Pasangkayu, sidang tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan baik gangguan audio maupun visual. Agenda selanjutnya yang dijalankan oleh Penggugat dan Tergugat ialah Mediasi yang juga dilakukan secara virtual di ruang Mediasi PA Pasangkayu. Dengan adanya sidang secara daring, dapat memberikan informasi putusan perkara kepada para pihak dengan lebih cepat. Selain itu, pembacaan putusan perkara secara daring melalui aplikasi zoom, merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Peradilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sehingga, terpenuhi nilai utama Mahkamah Agung yaitu keterbukaan publik, meningkatkan kualitas putusan hakim dan terlaksana azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

- Tim IT PA Pasangkayu -

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.