Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pasangkayu, dilaksanakan proses mediasi secara online yang dipandu oleh Mediator Hakim atas nama Mazidah, S.Ag., M.H. melalui zoom meeting dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pelaksanaan proses mediasi secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Termohon untuk mengikuti proses mediasi secara online, setelah sebelumnya Termohon mengikuti persidangan secara teleconference/online dikarenakan Termohon tidak bisa datang menghadiri persidangan dan proses mediasi di Pengadilan Agama Pasangkayu.