Pasangkayu – Jum’at, 10 September 2021
     Pada hari ini pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA bertempat di Media Center, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Ibu Mazidah, S.Ag., M.H., Hakim Bapak Muh. Irfan, S.H., Panitera Bapak H. Ismail, S.Ag., M.H. dan Panitera Muda Permohonan Ibu Jamilah Hanafi, S.H.I., mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial secara daring melalui zoom meeting. Pembinaan ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial.

     Pembinaan Teknis Peradilan Agama Virtual ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengingatkan bahwa putusan pengadilan adalah mahkota hakim sedangkan eksekusi putusan merupakan mahkota pengadilan, apabila putusan tidak dapat dilaksanakan maka tentu saja kewibawaan lembaga peradilan semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan yang tidak dapat dapat dilaksanakan, namun hal tersebut akan berdampak negatif dan juga berimbas dirasakan oleh semua Lembaga Peradilan. Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwasannya membangun citra dan wibawa pengadilan itu tidak mudah dan visi untuk membangun lembaga peradilan yang agung akan sulit tercapai apabila citra dan wibawa pengadilan tidak kita jaga bersama-sama. Oleh sebab itu, beliau menekankan perlu adanya upaya untuk menjaga kualitas putusan dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan agar setiap masyarakat memperoleh haknya sesuai dengan isi putusan, jika ada kendala maka cari solusi yang kreatif dan inovatif. Oleh sebab itu, Pembinaan ini sangat penting bagi semua warga Peradilan Agama baik itu Ketua, Wakil, para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, bahkan sampai kepada Jurusita/Jurusita Pengganti.

     Pembinaan dengan tema “Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama” ini dimoderatori oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag. M.Ag., dan dengan narasumber yaitu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Dalam materinya, beliau menyampaikan poin-poin tentang beberapa permasalahan dalam eksekusi, eksekusi yang dijalankan di pengadilan, tahapan pelaksanaan eksekusi, eksekusi harta bersama, eksekusi ulang, hambatan pelaksanaan eksekusi dan langkah-langkah mengatasi hambatan eksekusi. Selain penyampaian materi pembinaan ini juga memberi kesempatan diskusi bagi para peserta meeting untuk menyampaikan permasalahan di satuan kerjanya terkait praktik eksekusi kepada Ketua Kamar Agama MA RI.

    Dengan adanya pembinaan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas Hakim dan aparat Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama sehingga kualitas putusan dan pelaksanaan dari putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.