Pasangkayu, Senin, 19 Mei 2025 – Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 219/pdt.G/2024/PA.pky. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa yang terletak di Dusun Tanamoni Desa Sarudu Kecamatan Sarudu.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Ibu Mazidah. S.Ag., M.H. dan Wakil Ketua Abu Rahman Baba. S.H.I selaku Majelis Hakim dan dibantu oleh Hakim Bapak Muh. Irfan. S.H. Serta Staf Kepaniteraan.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.