Kamis 19 Juni 2025.
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menggelar Sidang di Luar Gedung yang bertemapat di Aula Kantor Camat Baras. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Pasangkayu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat karena dengan adanya pelaksanaan sidang diluar gedung masyarakat dapat menghemat biaya dan waktu karena tidak perlu ke Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu.
Sidang diluar gedung pengadilan merupakan progran prioritas nasional serta telah menjadi program rutin Pengadilan Agama Pasangkayu untuk mewujudkan “Justice For All” termasuk untuk masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan.