Selasa 24 Februari 

Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar Mou bersama Pengadilan Negeri Pasangkayu tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan pihak-pihak berperkara oleh juru sita/jurusita pengganti berdasarkan jarak (Radius).

Penandatanganan MoU yang digelar di Pasangkayu tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Fokus utama kerja sama ini adalah penerapan sistem perhitungan biaya panggilan sidang yang lebih transparan, terukur, dan proporsional sesuai radius atau jarak geografis tempat tinggal para pihak.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pengadilan Negeri Pasangkayu menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik dapat terwujud melalui kolaborasi dan semangat reformasi birokrasi. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi pengadilan lain dalam meningkatkan kualitas layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.