Kamis 11 Desember 2025.
Pengadilan Agama Pasanngkayu kembali menggelar Pemeriksaan Setempat di Dusun Ujuna Baru Desa Pangiang.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang tengah ditangani majelis hakim. Dengan turun langsung ke lokasi objek sengketa, majelis hakim dapat melihat secara nyata kondisi lapangan, sehingga putusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan keadaan yang sebenarnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim beserta anggota majelis, didampingi Panitera dan aparat desa setempat. Turut hadir pula para pihak yang berperkara serta saksi-saksi, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan terbuka dan objektif.
Dalam pelaksanaannya, majelis hakim menelusuri dan mencermati batas-batas objek sengketa, kondisi fisik, serta keterangan dari para pihak. Suasana pemeriksaan berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengamanan serta koordinasi yang baik antara pengadilan dan pemerintah desa.


Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat memiliki peran penting dalam memperkuat keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan. “Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencocokkan fakta persidangan dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak,
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Pasangkayu berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.


