Pasangkayu 21072026

Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta PT Taspen secara resmi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital guna mempercepat pemenuhan hak-hak administrasi kepegawaian seluruh abdi negara di Indonesia. Acara Pembinaan dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pasangkayu bapak Hasan, S.Ag., M.H., serta Jajaran Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Pasangkayu.

Pemerintah menekankan bahwa hak pensiun bagi ASN harus dipandang sebagai penghargaan tertinggi yang wajib diproses secara cepat, tepat, dan berkualitas. Kerja sama erat dengan PT Taspen dipastikan akan mempercepat pencairan hak-hak tabungan hari tua dan jaminan pensiun tanpa membebani fisik pensiunan dengan proses administrasi manual yang rumit.
Di sisi lain, permohonan krusial seperti pengaktifan kembali status kepegawaian—baik untuk PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—kini diwajibkan menyertakan dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, serta surat komitmen dari pimpinan unit kerja minimal Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama demi menjaga disiplin pegawai.