Rabu 7 Januari 2026
Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pasangkayu, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasangkayu sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.

Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan ketiga PERMA tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas lembaga peradilan. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur untuk memahami dan melaksanakan aturan tersebut secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


Dalam kegiatan sosialisasi, materi disampaikan secara rinci disertai dengan diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat memahami mekanisme penegakan disiplin, pengawasan atasan langsung, serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasangkayu semakin meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pengadilan Agama Pasangkayu berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.


