Kamis 23 April 2026
Dalam upaya meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tikke Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat kota, dalam memperoleh layanan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.


Selain memberikan kemudahan akses, sidang keliling juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Warga yang hadir tidak hanya mengikuti persidangan, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai prosedur hukum yang berlaku


