Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar kegiatan Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas dan mewujudkan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, di lingkungan Pengadilan Agama Pasangkayu.

Proses pemilihan dilakukan secara transparan dan objektif melalui penilaian terhadap sejumlah kriteria, antara lain integritas, kedisiplinan, kinerja, kepemimpinan, serta kemampuan menjadi teladan bagi rekan kerja. Hasil pemilihan menetapkan Aulia Amri, S.T. dari Kesekretrariatan dan Nurlaelah, S.H. dari Kepaniteraan sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Pasangkayu Tahun 2026.



Dengan terpilihnya Agen Perubahan Tahun 2026, diharapkan semangat perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Pasangkayu dapat terus terjaga. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Pasangkayu dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat secara optimal.


