Pasangkayu 21 November 2025.
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali melakukan rangkaian persidangan luar gedung dengan menggelar pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa, di Desa Batu Matoru Kecamatan Lariang dengan Nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PTA. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya majelis hakim untuk memperoleh gambaran nyata terkait perkara perdata yang sedang berjalan.



Ketua PA.Pasangkayu Ibu Mazidah, S.Ag., M.H, bersama Wakil Ketua Bapak Abu Rahman Baba, S.H.I., M.H, Hakim dan Panitera, serta para pihak berperkara, hadir langsung di lapangan. Pemeriksaan setempat digelar guna memastikan luas, batas, dan kondisi riil objek perkara yang selama ini menjadi perdebatan para pihak di persidangan. Selama proses berlangsung, majelis hakim melakukan pengukuran, pengecekan batas-batas tanah, serta mendengar keterangan tambahan dari kedua belah pihak.

Kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung tertib dan selesai menjelang siang. Seluruh temuan lapangan akan dituangkan dalam berita acara untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melanjutkan persidangan di gedung Pengadilan Agama Pasangkayu.
Dengan digelarnya pemeriksaan ini, masyarakat berharap penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan putusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.



