Kamis 1 Oktober 2026.
Pengadilan Agama Pasangkayu menggelar kegiatan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Pasangkayu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Bupati Pasangkayu.


Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, para Asisten, Kepala Dinas P2TP2A, serta para Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Kesepakatan bersama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dalam memberikan layanan konseling kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon dispensasi kawin.



Melalui layanan konseling ini, pemohon diharapkan memperoleh pendampingan dan informasi yang diperlukan sebelum proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasangkayu. Kerja sama antara kedua pihak juga diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses yang berkaitan dengan dispensasi kawin.

Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinatif dan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu.


