Selasa 6 Januari 2026.
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang inklusif bagi masyarakat dengan menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026, pada awal tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.


Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu. Kerja sama ini dilakukan antara Pengadilan Agama Pasangkayu dan lembaga penyedia layanan bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posbakum Pengadilan Agama Pasangkayu nantinya akan memberikan layanan konsultasi hukum, bantuan pembuatan gugatan atau permohonan, serta informasi hukum lainnya secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Layanan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala hukum yang sering dihadapi oleh pencari keadilan akibat keterbatasan pengetahuan maupun kemampuan ekonomi.
Dengan ditandatanganinya MoU Posbakum Tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan sosial.


