Pasangkayu| www.pa-pasangkayu.go.id

Jum’at, 19 Juni 2020 PA. Pasangkayu untuk yang kedua kalinya mengikuti virtual meeting dengan PTA. Makassar bersama dengan dua PA lainnya yaitu PA. Mamuju dan PA. Pinrang, virtual meeting pertama dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2020 dengan agenda Pendampingan APM Surveilance tahap pertama Tahun 2020, sedangkan virtual meeting yang kedua ini dengan agenda Pembinaan dan Pengawasan.

Pembinaan dan Pengawasan secara virtual ini dipimpin oleh HATIBINWASDA (YM. Drs. H. Abdul Rajab K., S.H., M.H.) sebagai Ketua Tim dengan didampingi oleh ibu Dra. Rifqah Sulaiman, M.H. (anggota) dan Muhammad Irham Habibie, S.Kom. (anggota/sekretaris tim) dan dari PA. Pasangkayu dihadiri oleh seluruh pimpinan dan pegawai PA Pasangkayu mulai dari Ketua PA Pasangkayu (Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., MH.), Wakil Ketua (Zainul Arifin, S.Ag.), Para Hakim, Panitera dan seluruh pejabat kepaniteraan,  Sekretaris dan seluruh pejabat di kesekretariatan, serta staf dan tenaga honorer.

Pembinaan dan Pengawasan virtual kali ini difokuskan untuk mengetahui progress report dari hasil temuan pengawasan sebelumya yang meliputi: 1. Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, 2. Administrasi Perkara, 3. Administrasi Persidangan, 4. Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa & Barang Milik Negara (BMN) dan 5. Administrasi Umum. Dalam kesempatan ini YM. Drs. H. Abdul Rajab K., S.H., M.H., sebagai Ketua Tim, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh PA karena telah menindaklanjuti hasil temuan pengawasan pada bulan Maret 2020 yang lalu.

Dalam sambutannya YM. Drs. H. Abdul Rajab K., S.H., M.H. menyampaikan pesan agar seluruh PA di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar tetap semangat meningkatkan rangking SIPP dengan tetap memperhatikan kualitas putusan. Untuk membuat putusan yang berkualitas harus ada persiapan pra sidang dengan mempelajari dan memahami gugatan/permohonan, memberikan catatan-catatan pada gugatan/permohonan, cermat dan meningkatkan ketelitian penulisan dengan berpedoman dengan penulisan yang baku (EYD).

Pada kesempatan ini, Panitera Muda Hukum PTA Makassar (Dr. H. Imran, S.Ag., M.H) juga berkesempatan memberikan pesan agar PA yang mengirimkan berkas banding diteliti kelengkapan berkasnya terlebih dahulu, termasuk semua surat-surat yang ada di bundel A harus dicopy dan dikirim. Selain masalah pemberkasan perkara banding, Panitera Muda Hukum PTA Makassar juga menyampaikan masalah laporan perkara agar diteliti dan dikirimkan tepat waktu.

Diakhir acara pembinaan dan pengawasan secara virtual ini, Ketua Tim YM. Drs. H. Abdul Rajab K., S.H., M.H. berpesan agar temuan-temuan yang sudah ditindak lanjuti tidak berulang lagi pada kesempatan mendatang dan beliau juga memberikan motivasi tetap bersemangat meningkatkan prestasi SIPP dengan tetap memperhatikan kualitas putusan (Redaktur, 19 Juni 2020).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.