Jumat 27 Maret 2026.

Upaya mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pasangkayu kembali membuahkan hasil positif. Sebuah perkara perceraian yang sebelumnya diajukan oleh pihak Istri akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator pengadilan.

 

Mediasi yang berlangsung pada pekan ini dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Mazidah, S.Ag., M.H. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan harapan masing-masing secara terbuka dan konstruktif.

Setelah melalui diskusi yang cukup intens, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mengurungkan niat untuk bercerai. Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan keluarga, khususnya masa depan anak-anak, serta upaya menjaga keutuhan rumah tangga.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.