Jumat 27 Maret 2026.
Upaya mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pasangkayu kembali membuahkan hasil positif. Sebuah perkara perceraian yang sebelumnya diajukan oleh pihak Istri akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator pengadilan.




Mediasi yang berlangsung pada pekan ini dipimpin oleh Hakim Mediator Ibu Mazidah, S.Ag., M.H. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan harapan masing-masing secara terbuka dan konstruktif.
Setelah melalui diskusi yang cukup intens, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mengurungkan niat untuk bercerai. Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan keluarga, khususnya masa depan anak-anak, serta upaya menjaga keutuhan rumah tangga.



