Pasangkayu Senin 28 Juli 2025
Bertempat diruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Ketua PA Pasangkayu Ibu Mazidah, S,Ag., M.H. sebagai Hakim Mediator melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PA.Pky.
Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian. Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Iddah, Nafkah Mut'ah, Nafkah Hadhanah, Nafkah Anak dan harta bersama.