Pasangkayu Senin 28 Juli 2025

Bertempat diruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Ketua PA Pasangkayu Ibu Mazidah, S,Ag., M.H. sebagai Hakim Mediator melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PA.Pky.

Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian. Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Iddah, Nafkah Mut'ah, Nafkah Hadhanah, Nafkah Anak dan harta bersama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.