Pasangakayu 13 Maret 2026
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi. Hal ini terbukti dengan berhasilnya proses mediasi dalam perkara kewarisan yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu.


Mediasi tersebut dipimpin oleh hakim mediator Pengadilan Agama Pasangkayu Bapak Abu Rahman Baba, S.H.I., M.H. yang mempertemukan para pihak yang sebelumnya bersengketa terkait pembagian harta warisan keluarga. Dengan pendekatan persuasif, komunikatif, dan mengedepankan asas kekeluargaan, proses mediasi berlangsung secara kondusif dan penuh musyawarah.



