MEDIASI BERHASIL, PERKARA CERAI GUGAT BERAKHIR DAMAI
Pasangkayu, 29 September 2025. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu, pagi ini telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 197/Pdt.G/2025/PA.Pky. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Ibu Mazidah, S.Ag., M.H yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang, mediasi bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menyentuh hati dan membangun kembali komunikasi yang telah retak. Dengan hasil ini, Pengadilan Agama Pasangkayu kembali menunjukkan bahwa peran pengadilan bukan hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian.
Dalam proses mediasi yang dipandu oleh Mazidah, S.Ag., M.H lagi-Lagi berhasil dan mampu mendamaikan pihak berperkara. Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu.