Pasangkayu 16 September 2025.
Mediasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pasangkayu berhasil dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PA.Pky. Mediasi dipandu oleh Hakim Meidator Ibu Mazidah, S.Ag., M.H. yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu.
Keberhasilan Mediasi ini menunjukan keseriusan Pengadilan Agama Pasangkayu dalam meningkatkan nilai kinerja Mediasi dan membantu Masyarakat menyelesaikan pemasalahan rumah tangga secara damai.