
Pengadilan Agama Pasangkayu kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian dalam sidang perkara cerai gugat. Hakim Majelis Fanidio Muhammad Ariq Sugiarto, S.H. dengan penuh kesabaran dan integritas berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang semula berada di ambang perceraian. melalui proses penasehatan kedua pihak sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkaranya di persidangan.


