Pengadilan Agama Pasangkayu kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian dalam sidang perkara cerai gugat. Hakim Majelis Fanidio Muhammad Ariq Sugiarto, S.H. dengan penuh kesabaran dan integritas berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang semula berada di ambang perceraian. melalui proses penasehatan kedua pihak sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkaranya di persidangan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Poros Mamuju - Palu

    Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.