Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasangkayu Gelar Mediasi Secara Virtual Untuk Pertama Kalinya

Written by Junaidi on .

Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id

Selasa (10/01). Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasangkayu YM. bapak Muh. Irfan, S.H., laksanakan mediasi secara virtual dari Ruang Mediasi PA Pasangkayu yang terselenggara atas kerjasama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Pasangkayu. Dalam proses mediasi perkara cerai gugat nomor 2/Pdt.G/2023/PA.Pky, salah satu pihak tidak dapat hadir secara langusng dikarenakan sedang berada di dalam Rutan. Sehingga untuk memberikan pelayanan yang prima, PA Pasangkayu dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Pasangkayu memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara virtual melalui komunikasi audio visual jarak jauh.

Keberlangsungan mediasi secara virtual ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Terpisahnya Penggugat dan Tergugat juga tidak dijadikan penghambat oleh hakim mediator untuk mengupayakan pertahanan dan keutuhan bahtera rumah tangga pasangan suami isteri terkait. Dengan efesiensi dan efektivitas sarana seperti ini jarak bukan lagi menjadi penghalang untuk berperkara di Pengadilan Agama. 

- Tim IT PA Pasangkayu -

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasangkayu

Jalan Moh. Hatta

    Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu

    Kab. Pasangkayu

    Sulawesi Barat - 91571

0457 - 7031405

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

0821 9307 1242

 

Peta Lokasi

 

© 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu. All Rights Reserved.