Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasangkayu Gelar Mediasi Secara Virtual Untuk Pertama Kalinya
Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id
Selasa (10/01). Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasangkayu YM. bapak Muh. Irfan, S.H., laksanakan mediasi secara virtual dari Ruang Mediasi PA Pasangkayu yang terselenggara atas kerjasama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Pasangkayu. Dalam proses mediasi perkara cerai gugat nomor 2/Pdt.G/2023/PA.Pky, salah satu pihak tidak dapat hadir secara langusng dikarenakan sedang berada di dalam Rutan. Sehingga untuk memberikan pelayanan yang prima, PA Pasangkayu dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Pasangkayu memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara virtual melalui komunikasi audio visual jarak jauh.
Keberlangsungan mediasi secara virtual ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Terpisahnya Penggugat dan Tergugat juga tidak dijadikan penghambat oleh hakim mediator untuk mengupayakan pertahanan dan keutuhan bahtera rumah tangga pasangan suami isteri terkait. Dengan efesiensi dan efektivitas sarana seperti ini jarak bukan lagi menjadi penghalang untuk berperkara di Pengadilan Agama.
- Tim IT PA Pasangkayu -