Gelar Sidang Di Luar Gedung Ketujuh, Pengadilan Agama Pasangkayu Bekerja Sama Kembali Dengan Kantor Kecamatan Baimbara
Pasangkayu | www.pa-pasangkayu.go.id
Senin (06 Juni 2022), Pengadilan Agama Pasangkayu kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang ketujuh pada tahun anggaran 2022. Gelaran sidang di luar gedung atau sidang keliling kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bambaira yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Kecamatan Bambaira merupakan Kecamatan yang mempunyai 4 Desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, Pengadilan Agama Pasangkayu menempuh jarak ± 30 km atau ± 30 menit perjalanan menuju Kantor Kecamatan Bambaira dengan tim yang terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Wakil Ketua PA Pasangkayu YM. Ibu Mazidah, S.Ag., M.H., dan Hakim PA Pasangkayu YM. Bapak Muh. Irfan, S.H. Selain Majelis Hakim, sidang kali ini juga didampingi oleh Panitera PA Pasangkayu Bapak Abdul Rahim, S.Ag., M.H., dan 3 Panitera Pengganti yakni Bapak Yahya, S.H.I. (Panitera Muda Hukum), Bapak Fikrianto, S.H. (Panitera Muda Gugatan) dan Ibu Jamilah Hanafi, S.H.I. (Panitera Muda Permohonan), serta 1 orang Jurusita Pengganti Bapak Muchlis Ramli, S.Sos., dan 1 orang petugas kebersihan saudara Firman.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan, sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Pelaksanaan sidang diluar gedung berlangsung dengan lancar. Total keseluruhan perkara yang dilaksanakan pada sidang di luar gedung ketujuh di tahun 2022 ini ialah berjumlah 6 perkara (4 Perkara Gugatan dan 2 Perkara Permohonan). Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pasangkayu agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Pasangkayu demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pasangkayu.